PEKANBARU - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengimbau Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau agar tidak setengah-setengah dalam memberikan tuntutan kepada pengedar narkoba. Meski harus dibedakan antara penyalahguna, pengedar dan bandar, menurutnya hukuman yang diberikan kepada bandar narkoba ini haruslah sangat berat.
“Kalau perlu, sebenarnya ini saya selalu mengharapkan kepolisian jangan takut melakukan penembakan di tempat bagi benar-benar yang pelaku dalam artian sebagai bandar narkoba, karena ini yang merusak (kehidupan manusia), ” tegas Supriansa selepas di sela sela mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Meski dianggap pelanggaran HAM ketika menembak pengedar narkoba, menurut Supriansa kejahatan narkoba lebih melanggar HAM. Sebab, pelaku melakukan penjualan dan meraup keuntungan yang sangat besar, namun juga menghancurkan kehidupan orang, bahkan mematikan orang-orang. “Coba bayangkan kalau dia memasukkan sekian ton masuk di Indonesia, berapa banyak generasi kita yang hancur, berapa banyak anak-anak sekolah kita yang bisa gagal sekolah, ” tegas politisi Partai Golkar ini.
Diketahui Riau merupakan daerah yang sangat rawan dengan perlintasan narkoba. Dirinya berharap agar bandar narkoba tidak diberi ruang, bahkan dapat dilakukan penindakan di tempat apabila dibutuhkan. Menurut Supriansa, pengedar narkoba ini nantinya akan memanfaatkan berbagai elemen masyarakat, seperti ibu-ibu dan lainnya.
“Nah ini semua itu karena ada iming-iming yang besar dari bandar narkoba tadi, dengan angka gaji lah, fee lah, dan sebagainya. Kira-kira seperti itu modelnya, ” imbuhnya.
Legislator dapil Sulawesi Selatan II tersebut berharap kedatangan Komisi III di Riau ini memberikan manfaat bagi Kepolisian dan Kejaksaan berikut mitra kerja. Sehingga, mereka dapat mengefektifkan semua sendi-sendi kekuatan aparat negara dalam rangka memblok pengaruh-pengaruh narkoba dari luar. (hal/sf)